KSP Dudung Ungkap Soal Ekspor LTJ, Lebih dari 100 Kapal Sempat Tertahan

  • 03 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penundaan ekspor logam tanah jarang berdampak negatif terhadap stabilitas perekonomian nasional menurut Kepala Staf Kepresidenan.
  • Lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan akibat ketidakpastian penerapan regulasi logam tanah jarang (LTJ) di Indonesia.
  • Perbedaan interpretasi regulasi di sejumlah instansi terkait menjadi penyebab utama penundaan ekspor tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan akibat ketidakpastian penerapan aturan logam tanah jarang (LTJ). Kondisi tersebut dipicu perbedaan interpretasi regulasi di sejumlah instansi terkait.

"Kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti sudah banyak. Berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," kata Kepala KSP Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Dudung mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan Bea Cukai, PT Sucofindo, dan instansi terkait lainnya. Hasilnya, proses ekspor kini kembali berjalan sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Mayoritas komoditas yang sempat tertahan berasal dari produk alumina, katoda tembaga, dan turunan nikel. Produk tersebut mengandung unsur logam tanah jarang sebagai mineral ikutan, bukan sebagai produk utama.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan pemerintah tetap mendorong LTJ diolah di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.

"LTJ inikan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itukan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengatakan, pemerintah juga terus mengkaji pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah logam tanah jarang di dalam negeri. Sementara, penyusunan kerangka hukum mengenai tata niaga LTJ masih terus dilakukan agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....