Bea Cukai Soetta Perketat Pilot dan Kru Penerbangan Internasional

  • 31 Jul 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh kru penerbangan internaaional
  • Tujuannya untuk menutup celah penyelundupan barang ilegal

RRI.CO.ID, Tangerang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh kru penerbangan internaaional. Tujuannya untuk menutup celah penyelundupan barang ilegal.

Hal ini menyusul terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan kru penerbangan, terbaru melalui pilot maskapai asing. Di mana pilot berkewarganegaraan Malaysia terbongkar membawa 26 kilogram ekstasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan atas insiden tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan acak dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi. Ia memastikan jalur khusus kru penerbangan tetap disediakan.

"Kalau jalur khusus kru itu memang kewajiban kita menyediakan, tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random. Misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan kru dari penerbangan," ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026.

Hengky memastikan pengecekan lebih ketat ini tidak hanya berlaku bagi kru penerbangan maskapai asing saja. Namun, juga berlaku bagi kru penerbangan asal Indonesia.

Kendati demikian, Hengky menegaskan pemeriksaan ketat dari pihak Bea Cukai difokuskan pada barang bawaan saja. Sementara tes kesehatan atau tes narkoba bagi awak pesawat tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai terkait.

"Ini tidak hanya luar negeri ya, berarti kru Indonesia juga. Khususnya yang jalur penerbangan luar negeri juga akan kita lakukan screening yang lebih ketat," kata dia.

Terkait prosedur pemindaian barang, Hengky menjelaskan seluruh bagasi tercatat (checked baggage) sebenarnya selalu melewati mesin pemindai, X-ray milik Bea Cukai. Namun, celah kerap dimanfaatkan pada barang bawaan kabin (hand carry) yang biasanya melalui pemeriksaan dengan sistem sampel atau acak.

"Yang dia bawa hand carry, kalau bagasi pasti kita X-ray, hand carry ini random. Kalau seperti ini berarti tingkat random-nya akan kami tingkatkan," ucapnya.

Diketahui, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membongkar aksi penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi. Pelakunya diduga seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO yang merupakan warganegara Malaysia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan pelaku merupakan awak maskapai internasional. “Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. "Tepatnya di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....