Pilot Maskapai Asing Penyelundup 26 Kilogram Ekstasi Resmi Tersangka
- 31 Jul 2026 07:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan pilot maskapai asing, Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka
- Lantaran diduga melakukan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), sebagai tersangka. Pilot maskapai asing ini diduga penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Eko, Kamis, 30 Juli 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eko menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan informasi awal menunjukkan pelaku merupakan awak maskapai internasional.
"Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia," kata Djaka.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil analisis petugas Risk Assessment Officer (RAO), penumpang diarahkan ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya.
"Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus pil diduga ekstasi dengan berat total sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga menemukan empat gram methamphetamine di dalam tas penumpang," ujar Hengky.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....