Perpres Kewirausahaan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Wirausaha Nasional
- 31 Jul 2026 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian UMKM menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan selama ini program pengembangan kewirausahaan telah dijalankan. Yakni oleh berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga komunitas.
Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial. Sehungga diperlukan kebijakan nasional yang mampu menyinergikan seluruh pemangku kepentingan.
“Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Semua memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia,” kata Riza di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menegaskan, pembangunan kewirausahaan tidak lagi hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pelaku usaha. Tetapi juga pada penciptaan wirausaha yang tangguh, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Perpres tersebut juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 yang terbagi dalam empat tahap. Yakni Penguatan Kewirausahaan (2025–2029), Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034), Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039), dan Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045).
Melalui peta jalan, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat menjadi 3,6 persen pada 2029 dan mencapai 8 persen pada 2045. Menurutnya, target tersebut tidak sekadar mengejar jumlah wirausaha, melainkan melahirkan pelaku usaha yang inklusif, mampu menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 mengubah pendekatan pengembangan kewirausahaan. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mendampingi pelaku usaha.
Regulasi ini juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha prioritas. Yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
“Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, semakin kuat pula fondasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Riza.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....