Karantina Banten Raih Nilai SKM 91,01 dan Perkuat Pengawasan
- 31 Jul 2026 02:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) terus memperkuat kualitas pelayanan publik
- Tujuannya agar lebih transparan, akuntabel dan partisipatif
RRI.CO.ID, Tangerang - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten mencatatkan nilai Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 91,01. Capaian tersebut diperoleh melalui penerapan standar pelayanan publik yang transparan serta akuntabel kepada masyarakat.
Instansi tersebut menggelar kegiatan forum public hearing di Satpel Soekarno-Hatta pada Kamis, 30 Juli 2026. Acara ini menjadi wadah bagi masyarakat pengguna jasa untuk memberikan masukan terhadap kualitas layanan.
Kepala Karantina Banten Duma Sari menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga kepastian prosedur serta keamanan hayati. Penerapan standar pelayanan dilakukan melalui rentang waktu penyelesaian mulai 30 menit hingga 21 hari kerja.
"Standar ini memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sekaligus memastikan setiap proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga keamanan hayati," ujar Duma.
Duma menjelaskan bahwa pihak Karantina Banten terus mengembangkan sistem layanan digital demi meningkatkan efisiensi. Tim penegakan hukum instansi ini telah menangani 25 kasus penyelidikan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
"Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar layanan yang kami berikan semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna. Ke depan, kami akan terus memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas transparansi di setiap lini pelayanan," ujarnya.
Perwakilan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Andi mengapresiasi penyelenggaraan public hearing tersebut. Kegiatan forum ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mencegah potensi praktik maladministrasi pada pelayanan.
"Forum seperti ini sangat penting dalam mencegah maladministrasi. Karantina Banten sudah menunjukkan langkah yang positif, namun konsistensi dalam implementasi standar pelayanan harus terus dijaga," ujar Andi.
Inspektur Badan Karantina Indonesia Abdul Hapit menegaskan pentingnya sistem pengawasan internal bagi instansi pelayanan. Petugas Karantina Banten juga menyelesaikan empat kasus penyidikan serta satu perkara berkekuatan hukum tetap.
"Pelayanan publik yang berkualitas harus didukung sistem pengawasan yang kuat," kata dia.
Ia menyatakan bahwa pengawasan tersebut berfungsi untuk membangun budaya integritas di seluruh lini organisasi. Langkah pengawasan ini bertujuan agar seluruh layanan karantina berjalan secara akuntabel serta bebas penyimpangan.
"Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi juga membangun budaya integritas serta mendorong kepatuhan masyarakat agar pelayanan publik berjalan akuntabel dan transparan," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....