Kemendikdasmen Pastikan Ijazah PJJ Setara Sekolah Formal Nasional

  • 30 Jul 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendikdasmen menjamin lulusan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menerima ijazah yang setara dengan sekolah formal.
  • Rapor dan ijazah PJJ diterbitkan langsung oleh sekolah induk, bukan oleh lembaga penyelenggara PJJ.
  • Program PJJ dirancang untuk menjangkau siswa yang tidak terlayani oleh sistem pendidikan formal dan membuka akses pendidikan yang lebih luas.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan lulusan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah formal. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Tatang Muttaqin mengatakan rapor dan ijazah diterbitkan oleh sekolah induk.

"Rapor terintegrasi. Rapor dikeluarkan dari sekolah induk, ijazah dari sekolah induk," kata Tatang dalam acara bincang bersama media bertajuk "Lebih Dekat dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ): Menjangkau yang Tidak Terlayani, Membuka Akses Pendidikan untuk Semua", di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia memastikan, dengan ijazah dan rapor tersebut, lulusan PJJ memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bahkan, lanjut Tatang, mereka dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

"Kalau punya rapor selama tiga tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Jika tidak melalui SNBP, mereka bisa mengikuti jalur UTBK-SNBT," ujarnya.

Tatang menjelaskan, konsep PJJ memiliki kesamaan dengan SMA Terbuka. Namun, seluruh pembelajaran dilakukan secara daring.

Proses pembelajaran dan asesmen dilaksanakan melalui sistem digital tanpa kunjungan guru ke tempat belajar peserta didik. Ia optimistis PJJ mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik untuk menyelesaikan pendidikan menengah.

"Yang penting anak-anak memiliki kesempatan yang sama. Kami optimistis PJJ dapat membantu mereka melanjutkan kuliah atau bekerja," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan, PJJ menjadi salah satu strategi menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Tahun ini, Kemendikdasmen melibatkan 132 satuan pendidikan sebagai sekolah induk penyelenggara PJJ.

Fajar menegaskan, PJJ bukan pendidikan kelas dua, melainkan alternatif pendidikan formal bagi masyarakat dengan berbagai keterbatasan. "PJJ bukan kelas dua atau pendidikan tambahan. Kualitas PJJ sama setara dengan pendidikan formal pada umumnya," kata Fajar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....