MPR: TPPO Adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
- 30 Jul 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi
- Sehingga memerlukan penguatan upaya pencegahan serta perlindungan korban
- Bertepatan dengan peringatan Hari Antiperdagangan Manusia Sedunia, Lestari mendorong penguatan sistem nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi. Sehingga memerlukan penguatan upaya pencegahan serta perlindungan korban.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antiperdagangan Manusia Sedunia, Lestari mendorong penguatan sistem nasional. Ini yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO.
"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan. Sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," kata Lestari, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Lestari, perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara yang terus berkembang. Ini dengan memanfaatkan teknologi digital dan berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," ujarnya.
Ia menyoroti munculnya berbagai modus baru, termasuk perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban dan memaksa mereka bekerja dalam praktik penipuan daring (scam center). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, korban yang direkrut melalui media sosial banyak berasal dari lulusan perguruan tinggi, terutama di bidang teknologi informasi.
Lestari menilai Indonesia perlu memperkuat regulasi dengan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut perlu mengakomodasi bentuk-bentuk eksploitasi baru. Termasuk eksploitasi digital, perekrutan melalui media sosial, dan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), disertai penguatan sanksi terhadap pelaku serta perlindungan bagi korban.
Ia juga mendorong peningkatan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perwakilan RI di luar negeri. Serta penguatan tanggung jawab platform digital dalam menutup akun yang digunakan untuk merekrut korban perdagangan orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....