Barantin dan BPJPH Perkuat Sinergi Jelang Wajib Halal Mulai Oktober 2026

  • 30 Jul 2026 13:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Barantin dan BPJPH memperkuat koordinasi pengawasan komoditas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
  • Kerja sama antarlembaga ini mendukung pelaksanaan kebijakan Wajib Halal yang berlaku penuh pada Oktober 2026.
  • Sinergi kedua lembaga bertujuan melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah strategis tersebut bertujuan mendukung implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada bulan Oktober 2026 mendatang.

Kedua lembaga pemerintah tersebut menyepakati penguatan koordinasi pertukaran data serta informasi komoditas karantina secara rinci. Pihak Barantin merilis data kesepakatan itu di Jakarta pada hari Kamis, 16 Juli 2026.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam perdagangan global. Pemerintah perlu membangun tata kelola terintegrasi agar perlindungan masyarakat dan kelancaran perdagangan berjalan beriringan.

"Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia," ujar Karding.

Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tanggal 12 Mei 2026. Implementasi nyata terlihat saat penanganan pemusnahan Meat Bone Meal asal Brasil yang mengandung unsur porcine.

Karding menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga tersebut tidak berhenti pada penguatan koordinasi administratif semata. Langkah kolaborasi lintas instansi ini menjadi bagian utama dari transformasi pelayanan publik yang terintegrasi.

"Kami ingin menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih cepat, lebih pasti, dan saling terhubung. Pelaku usaha memperoleh kemudahan layanan, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar telah melalui pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pada akhirnya, sinergi ini akan memperkuat kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia," katanya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan halal memerlukan kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi lintas sektor tersebut sangat krusial menjelang pelaksanaan penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

"PKS, Kerja Sama ini, bahkan beliau menawarkan kita ada kantor, ada dua orang untuk di sana untuk sekaligus mengawasi. Ada barang, ambil sampel, bawa ke lab. Ada barang, ambil sampel, bawa ke lab, gitu. Itu tindakannya, preventifnya," kata Haikal.

Haikal menjelaskan bahwa kerja sama mencakup penanganan pelanggaran serta penguatan penegakan hukum jaminan halal. Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing komoditas di pasar internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....