Menteri UMKM: Kemudahan Izin Edar Harus Sejalan dengan Perlindungan Konsumen

  • 27 Jul 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyeimbangkan kemudahan izin edar dengan perlindungan konsumen.
  • Kolaborasi Kementerian UMKM dan BPOM mendukung percepatan layanan perizinan.
  • Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat UMKM.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan, kemudahan perizinan produk harus tetap berjalan seiring perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah berkewajiban menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Disisi lain, katanya, pelayanan kepada pelaku usaha juga harus diperkuat agar UMKM semakin berkembang.

"Kita sadar sekali bahwa melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan itu wajib. Tetapi di satu sisi, memberikan perlindungan pelayanan kemudahan kepada penggiat usaha mikro dan kecil di tanah air juga penting," ujarnya dalam peluncuran Program SAPA Semesta UMK Pangan Olahan (Sadar Pangan Aman, Sistematis, Ekosistem, Masif, Efektif, Sinergi, Terintegrasi, dan Aksesibel) di Kantor BPOM, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, kolaborasi dengan BPOM menjadi langkah untuk menyelaraskan kepentingan perlindungan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui program tersebut, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah memperoleh perizinan produk.

Maman menegaskan, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada UMKM. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi poinnya kata kuncinya adalah memberikan kemudahan pelayanan perizinan. Izin-izin edar yang di bawah kendali pengawasan dari BPOM," katanya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan salah satu kendala utama yang dihadapi UMKM adalah keterbatasan pengetahuan, kemampuan, serta pemenuhan standar produksi. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh izin edar BPOM.

Untuk itu, BPOM menyiapkan regulasi baru agar UMKM naik kelas dari izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) menuju izin Makanan Dalam (MD). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Sekarang on progress untuk kami selesaikan aturan dan bisa selesai dalam waktu dekat, targetnya tahun ini. Sehingga yang 3 juta lebih ini bisa kita ayomi, dari P-IRT bisa naik kelas menjadi MD," katanya.

Ia menilai peningkatan status perizinan akan membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Produk yang telah memiliki izin MD dapat dipasarkan ke seluruh Indonesia bahkan berpeluang menembus pasar ekspor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....