Kemenhut Rombak Aturan Pengolahan Kayu, tanpa Korbankan Kelestarian Hutan
- 26 Jul 2026 12:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan pembaruan aturan pengolahan hasil hutan
- pemerintah juga akan mengintegrasikan sistem informasi, memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan pembaruan aturan pengolahan hasil hutan. Hal tersebut sebagai langkah mempercepat hilirisasi sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan tetap berkelanjutan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Yang mengatur pembagian kewenangan antara sektor kehutanan dan industri.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Ade Mukadi mengatakan regulasi baru memperjelas peran sektor kehutanan. Salah satunya dalam menjamin pasokan bahan baku yang legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri.
| Baca juga: Presiden: Pabrik Gula Wajib Punya Kebon Tebu |
“Sementara itu, pengembangan nilai tambah produk hasil hutan menjadi kewenangan sektor perindustrian. Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal,” ujar Ade dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Langkah tersebut untuk menjadikan hilirisasi sebagai strategi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Sebagai implementasinya, Kementerian Kehutanan tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Revisi itu akan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu juga memperkuat pelaporan digital melalui SI-RPBI. Serta meningkatkan pengawasan terhadap legalitas dan keberlanjutan bahan baku industri hasil hutan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengintegrasikan sistem informasi, memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor. Hingga memanfaatkan teknologi geolokasi dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) untuk meningkatkan transparansi rantai pasok.
“Pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, lebih terintegrasi, dan lebih transparan. Namun kemudahan berusaha tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
Kementerian Kehutanan menilai keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari peningkatan kapasitas industri. Tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber utama bahan baku.
Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi tata kelola, pemerintah berharap industri pengolahan hasil hutan nasional semakin kompetitif. Sekaligus mampu menjaga kredibilitas produk kehutanan Indonesia di pasar global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....