Bappenas: Perlindungan Anak Digital Jadi Prioritas Nasional

  • 25 Jul 2026 04:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi perhatian dalam RPJPN dan RPJMN melalui kebijakan pemenuhan hak anak,
  • Perlindungan anak pada ruang digital membutuhkan kebijakan terpadu, implementasi berkelanjutan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan nasional bersama.
  • Literasi digital anak, pendampingan keluarga, serta pengawasan orang tua menjadi fondasi penting mencegah berbagai bentuk kekerasan daring.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian PPN/Bappenas menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan tersebut telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui pemenuhan hak anak.

"Perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi perhatian dalam RPJPN dan RPJMN. Melalui kebijakan pemenuhan hak anak," kata Fungsional Perencana sekaligus Koordinator Bidang Perlindungan Anak Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, Rati Handayani, kepada PRO3 RRI, Kamis 23 Juli 2026 malam.

Rati mengatakan perlindungan anak di ruang digital memerlukan kebijakan yang terpadu, implementasi berkelanjutan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, regulasi sebagai payung hukum telah tersedia, namun pelaksanaannya membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah hingga masyarakat.

"Upaya perlindungan anak di ranah daring terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak. Regulasi sudah menjadi payung pelaksanaan, sekarang tantangannya memastikan implementasi berjalan efektif di seluruh tingkatan," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah telah memasukkan perlindungan anak di ruang digital sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Selain itu, literasi digital anak, pendampingan keluarga, dan pengawasan orang tua dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan di dunia maya.

Menurut Rati, perlindungan anak dari kekerasan digital hanya dapat berhasil melalui keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan anak itu sendiri. Ia menambahkan (Kemen PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah menjalankan berbagai program untuk menghapus kekerasan terhadap anak.

"Anak perlu memahami penggunaan internet yang aman. Sementara orang tua wajib membangun komunikasi terbuka serta pengawasan berkelanjutan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas telah mengintegrasikan Sistem Perlindungan Anak (SPA) ke dalam kebijakan prioritas RPJMN 2025–2029. Langkah tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, serta penelantaran anak secara komprehensif.

Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2026 juga menegaskan pentingnya melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, penelantaran, perkawinan anak, hingga ancaman di ruang digital. Puncak peringatan HAN dapat diselenggarakan sebelum atau sesudah 23 Juli dengan melibatkan anak sebagai peserta sekaligus aktor utama dalam setiap kegiatan.

Tahun ini, pemerintah mengusung tema HAN 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Rangkaian kegiatannya meliputi Deklarasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas #RANA), Jelajah SAPA, Lomba Video Kreatif Anak, Gerak Bersama Anak Indonesia, serta Main Raya Anak Nusantara yang menampilkan berbagai permainan tradisional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....