MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Pemerintah

  • 25 Jul 2026 02:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MUI mendukung langkah pemerintah melalui Perpres 111 terkait LGBT sebagai bagian membangun persatuan dan menjaga ketahanan nasional
  • MUI membahas naskah akademik serta RUU terkait LGBT dalam KUII Ke-8 sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR
  • Rancangan mengatur perilaku dan kampanye terkait LGBT, sementara orientasi seksual disebut bukan objek pidana menurut draf yang dibahas

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menyatakan MUI mendukung langkah pemerintah melalui Perpres 111/2025 terkait LGBT dalam membangun persatuan bangsa. Menurutnya, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga harkat martabat bangsa serta ketahanan nasional dari ancaman terhadap eksistensi negara.

“Kita mendukung bagaimana pemerintah membangun persatuan dan harkat martabat bangsa itu yang melakukan perpres 111. Tentang LGBT sebagai ancaman terhadap eksistensi negara kita, ketahanan nasional kita,” katanya usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Cholil mengatakan MUI telah menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai pelarangan pemidanaan terkait LGBT untuk dibahas bersama. Ia menambahkan pembahasan tersebut juga mencakup berbagai persoalan masyarakat yang dinilai dapat berdampak terhadap persatuan bangsa.

Ia menjelaskan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu dibahas pada 24 hingga 26 Juli dalam KUII Ke-8. Setelah pembahasan selesai, dokumen tersebut akan dideklarasikan pada penutupan sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR.

“Naskahnya sudah ada, naskah akademik, RU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti. Dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden, dan diserahkan kepada DPR,” ucap Cholil.

Cholil menyebut substansi rancangan mengatur perilaku dan kampanye, bukan orientasi seksual sebagai objek pidana. Menurutnya, orientasi seksual tidak diposisikan sebagai tindak pidana, sedangkan perilaku dan kampanye menjadi bagian pembahasan rancangan tersebut.

“Ya tentu perilaku dan kampanye, bukan orientasi seksual. Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tapi bukan pidana,” ujarnya.

Ia mengatakan rancangan itu juga memuat pengaturan mengenai pencabulan, pelecehan, kemesraan sesama laki-laki, serta kampanye terbuka melalui media sosial. Ia menambahkan seluruh ketentuan pidana masih dibahas lebih lanjut dalam penyusunan rancangan tersebut di tingkat komisi.

Cholil mengungkapkan draft tersebut memuat variasi ancaman hukuman, mulai satu tahun hingga sembilan tahun, namun masih berupa rancangan. Ia menegaskan pembahasan dilakukan di komisi-komisi Kongres Umat Islam sebelum dokumen diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....