MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Internet Tak Hangus

  • 24 Jul 2026 20:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Hakim MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
  • MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik dan menghormati putusan MK tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik dan menghormati putusan MK tersebut. Ia menegaskan, Kemkomdigi akan mempelajari putusan tersebut secara komprehensif sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK, hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Diketahui, MK baru saja memutus gugatan terkait kuota internet yang hangus dalam uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Undang-undang tersebut turut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet, tetapi belum menghabiskannya, tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan. Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik.

Di sisi lain, pemerintah juga akan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....