TB Hasanuddin: Putusan MK soal Kuota Internet Harus Segera Diimplementasikan
- 24 Jul 2026 13:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - TB Hasanuddin menegaskan Komisi I DPR RI akan segera mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet yang tidak hangus. Menurutnya, rapat tersebut penting agar pelaksanaan putusan MK berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memastikan hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," kata TB Hasanuddin, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menyambut baik putusan MK yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujarnya. TB Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.
"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," ujarnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK tidak direspons dengan kebijakan yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.
"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," ucapnya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan sisa kuota internet.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....