Penyelundupan Tiga Ton Sisik Trenggiling Digagalkan, Satu Tersangka Ditangkap

  • 24 Jul 2026 12:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Gakkum Kehutanan mengungkap penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja dan menetapkan satu tersangka berinisial TT.
  • Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
  • Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen memberantas perdagangan satwa liar ilegal demi melindungi trenggiling dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling menuju Kamboja. Pengungkapan kasus tersebut menegaskan komitmen pemerintah memberantas perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial TT (59) telah ditetapkan. Berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera dilimpahkan.

"Perdagangan ilegal satwa liar kini bukan lagi kejahatan konservasi semata, melainkan bagian kejahatan transnasional yang terorganisasi secara sistematis. Penegakan hukum harus menyasar seluruh jaringan agar perdagangan satwa dilindungi dapat dihentikan secara menyeluruh," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterengan pers yang diterima RRI, Jumat, 24 Juli 2026.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan ketentuan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati terkait perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Saat ini penyidik mempersiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk proses persidangan selanjutnya.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap keterlibatan tiga pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Salah satu pihak diduga menjadi penerima sisik trenggiling berkewarganegaraan Kamboja, sementara lainnya masih menjalani pendalaman berdasarkan alat bukti.

"Setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat sehingga proses hukum berjalan objektif sesuai ketentuan berlaku. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara," ujarnya.

Kementerian Kehutanan menilai perdagangan ilegal satwa liar menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan populasi trenggiling dan keanekaragaman hayati nasional. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi dari perdagangan ilegal.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengecam praktik penyelundupan satwa melalui jaringan pasar gelap internasional dari Indonesia. "Kami memastikan perlindungan satwa liar menjadi prioritas melalui penindakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terbukti terlibat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....