Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja
- 23 Jul 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia.
- Kesepakatan menghasilkan pembayaran kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar kepada seluruh pekerja terdampak.
- Polri dan Kemnaker mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan perselisihan PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia. Penyelesaian tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi senilai Rp12,7 miliar kepada seluruh mantan pekerja.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak perusahaan, dan serikat pekerja. Proses mediasi berlangsung sekitar tiga pekan hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian tersebut mengakomodasi tuntutan para pekerja melalui proses dialog. Menurutnya, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah demi mencapai solusi terbaik.
"Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu kami bersama manajemen perusahaan dan serikat pekerja mencapai kesepakatan. Seluruh tuntutan pekerja akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog bersama," ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Perselisihan tersebut bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pembayaran hak sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan itu selanjutnya difasilitasi melalui mediasi oleh Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Setelah melalui beberapa perundingan, kedua pihak akhirnya menyepakati pembayaran kompensasi kepada seluruh pekerja.
"Sebanyak 134 pekerja tetap mengalami PHK dan menerima kompensasi senilai Rp12,7 miliar. Besaran kompensasi diberikan sesuai masa kerja masing-masing pekerja," katanya.
Ia memastikan seluruh kompensasi telah dibayarkan perusahaan kepada 134 mantan pekerja sesuai hasil kesepakatan. Afriansyah juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri mengawal penyelesaian perkara tersebut.
"Kami sangat terbantu karena Desk Ketenagakerjaan Polri mengawal proses ini secara arif dan bijaksana. Manajemen perusahaan akhirnya menyepakati pembayaran pesangon sesuai tuntutan pekerja," ucapnya.
Menurut Afriansyah, kolaborasi tersebut penting menjaga hubungan industrial tetap kondusif di berbagai daerah Indonesia. Langkah itu juga diharapkan memperkuat iklim investasi tanpa mengabaikan hak para pekerja.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian tersebut sesuai arahan Kapolri. Perselisihan itu ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan melalui pendekatan dialog.
"Berkat kolaborasi seluruh pihak, kesepakatan akhirnya berhasil dicapai sesuai arahan pimpinan Polri. Penyelesaian ini menjadi solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan," ujarnya.
Irhamni menegaskan kesepakatan tersebut memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus perusahaan yang berselisih. Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir mengawal pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan berlaku.
"Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pesangon oleh perusahaan. Itulah komitmen utama Desk Ketenagakerjaan Polri," ucapnya.
Ia menambahkan Desk Ketenagakerjaan Polri telah hadir mulai Mabes Polri, Polda, hingga Polres di seluruh Indonesia. Keberadaannya diharapkan menjadi ruang mediasi sebelum perselisihan berkembang menjadi konflik lebih besar.
Menutup keterangannya, Afriansyah mengimbau seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Mediasi diharapkan menjadi langkah utama sebelum menempuh aksi maupun proses hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....