Kemenhub Harmonisasi Kebijakan JPT dan Angkutan Multimoda Perkuat Logistik

  • 22 Jul 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub mendorong harmonisasi kebijakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan angkutan multimoda untuk menciptakan sistem logistik yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkepastian hukum
  • Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 memisahkan klasifikasi JPT pada KBLI 52311 dan angkutan multimoda pada KBLI 52291 guna memperjelas peran masing-masing
  • Ditjen Intram akan memperkuat koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta integrasi layanan perizinan untuk meningkatkan daya saing logistik nasional

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong harmonisasi kebijakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan angkutan multimoda nasional. Upaya tersebut mencakup penataan kewenangan serta penguatan pengawasan demi mewujudkan sistem logistik terintegrasi, efisien, dan berkepastian hukum.

Pembahasan harmonisasi kebijakan dilakukan melalui Focus Group Discussion ‘Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional’. Forum tersebut membahas sinergi penyelenggaraan transportasi untuk mendukung distribusi barang yang lebih efektif dan terintegrasi.

“Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” ujar Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Risal Wasal di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 memisahkan klasifikasi angkutan multimoda pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291 dan JPT pada KBLI 52311. Pemisahan tersebut menegaskan JPT sebagai penyedia jasa intermediasi.

Sedangkan BUAM (Badan Usaha Angkutan Multimoda) menjalankan angkutan barang menggunakan sedikitnya dua moda. “JPT yang kegiatannya telah melampaui fungsi intermediasi, menjalankan pengangkutan lintas moda, memiliki alat angkut, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Penguatan pengawasan menjadi perhatian karena kegiatan logistik melibatkan moda darat, laut, udara, perkeretaapian, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan distribusi barang berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang,” katanya.

Ditjen Intram akan memperkuat koordinasi lintas unit, menata mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta mengintegrasikan layanan perizinan beserta sistem informasi. Langkah tersebut diharapkan menekan biaya logistik, meningkatkan kepastian layanan, serta memperkuat daya saing sistem logistik nasional maupun internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....