Mensesneg: Pengangkatan Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Sesuai Mekanisme

  • 20 Jul 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mensesneg membenarkan Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
  • Pemerintah menargetkan proses pengangkatan selesai dalam pekan ini.
  • Penetapan pejabat definitif tetap melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum penerbitan Keppres.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan pengusulan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Prasetyo mengatakan pemerintah sedang memproses usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. "Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai. Keputusan tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya. Kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyebut, usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan pemerintah masih menjalankan proses administrasi sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif. Salah satu tahapan yang harus dilalui ialah pembahasan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir atau PA.

"Karena memang ada mekanisme, istilahnya Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini mekanismenya memang seperti itu," ujarnya.

Pemerintah memastikan seluruh proses pengangkatan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengisian jabatan Jampidsus diharapkan segera tuntas sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum tetap berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....