Mensesneg Tekankan Pengunduran Jampidsus Tak Gunakan Keppres
- 13 Jul 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Keputusan Presiden (Keppres) hanya digunakan untuk pengangkatan pejabat Jaksa Agung Muda berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
- Febrie mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Ardiansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden karena bersifat pribadi dan bukan pengangkatan pejabat.
- Polisi menemukan aset senilai miliaran rupiah dalam penggeledahan, termasuk Rp543 miliar uang tunai dan 74 kilogram emas di rumah mewah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengunduran diri Febrie Ardiansyah tidak memerlukan Keputusan President (Keppres). Diketahui, Febrie Ardiansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, Keppres digunakan untuk pengangkatan sebagai pejabat Jampidsus. Adapun mekanismenya, kata Prasetyo, Jaksa Agung menyampaikan usulan kepada Kepala Negara nama-nama calon Jampidsus.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan Rudi usai Febri mengundurkan diri karena tersandung tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara pembangkit listrik tenaga uap, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Namun, kata Mensesneg, pemerintah belum menerima usulan dari Jaksa Agung Burhanuddin terkait hal tersebut. "Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ucapnya.
Polisi telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial DR.
Pihak kepolisian sebelumnya melakukan penggeledahan pada 12 titik mulai diantaranya di Kafe de'Clan dan money changer di Cipete, Jakarta selatan. Penggeledahan juga dilakukan sebuah rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Hasil dari penggeledahan polisi dalam konversi uang tunai itu mencapai Rp543 miliar. Bahkan juga ditemukan emas seberat 74 kg yang disita di rumah mewah Sentul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....