SWSI Soroti Penanganan Kasus Febrie dan Kebebasan Pers

  • 20 Jul 2026 00:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mengingatkan bahwa perkara Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan masyarakat.
  • SWSI menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam meliput perkembangan tersebut.
  • Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menyatakan bahwa konsistensi penerapan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sangat penting untuk menjaga integritas sistem peradilan Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menilai perhatian publik terhadap perkara itu perlu diimbangi dengan proses penegakan hukum yang transparan serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI), Wahyu Muryadi, mengatakan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang individu. "Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia," kata Wahyu Muryadi dalam pernyataan sikap SWSI yang diterima, Minggu 19 Juli 2026.

SWSI mencermati sejumlah dinamika yang muncul dalam penanganan perkara tersebut, termasuk perpindahan penanganan perkara dan penerbitan surat perintah penyidikan baru. Organisasi itu menilai berbagai perkembangan tersebut memunculkan beragam pertanyaan di ruang publik yang memerlukan penjelasan secara proporsional.

Dalam pernyataannya, SWSI juga menyinggung sejumlah peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada 2024 dan kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama. Namun, SWSI menegaskan tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan antarperistiwa tersebut dan hanya menekankan pentingnya penegakan hukum yang independen, profesional, dan akuntabel.

Menurut Wahyu, pers memiliki fungsi konstitusional untuk mengawal proses hukum melalui kerja jurnalistik yang profesional. "Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan, menggali fakta, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menegaskan pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik. "Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tanggung jawab pers untuk mengawalnya secara independen. Dalam keadaan seperti itulah pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut dihindari ataupun dijawab dengan penghinaan," kata Wahyu.

Organisasi itu menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. SWSI berpandangan apabila terdapat pertanyaan yang dinilai kurang tepat, tanggapan seharusnya disampaikan melalui argumentasi atau penjelasan secara santun.

Dalam pernyataan sikapnya, SWSI menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat. SWSI menyebut setiap profesi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi publik dan saling menghormati antarsesama profesi.

SWSI juga menyampaikan tujuh poin sikap, di antaranya mendukung penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan bebas intervensi. Selain itu, organisasi tersebut mendorong institusi penegak hukum memberikan penjelasan secara berkala kepada masyarakat, menegaskan pentingnya kebebasan pers, serta mengajak organisasi advokat dan organisasi pers menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, SWSI menyebut yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat memperoleh informasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....