KPK Miliki Landasan Hukum untuk Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

  • 19 Jul 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Perubahan status tersangka menjadi saksi tanpa dasar hukum berpotensi merusak pengungkapan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
  • Penanganan perkara korupsi semestinya berlangsung cepat agar pelacakan aset hasil kejahatan berjalan semakin efektif bersama. Penerapan TPPU wajib menyertai perkara korupsi demi mengamankan aset negara dari pelaku kejahatan sepenuhnya.
  • Perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak dalam perkara sama berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, memandang penanganan perkara korupsi terbaru mengalami kemunduran serius dalam proses hukum. Menurutnya, perubahan status tersangka menjadi saksi tanpa dasar hukum berpotensi merusak pengungkapan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Perubahan status seperti itu tidak memiliki dasar hukum. Dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh,” jelas Yenti Garnasih kepada PRO3 RRI.

Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki landasan hukum cukup kuat mengambil alih perkara ketika muncul hambatan penanganan. Menurutnya, langkah tersebut mampu mengurangi potensi konflik kepentingan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum nasional.

Yenti berpandangan penanganan perkara korupsi semestinya berlangsung cepat agar pelacakan aset hasil kejahatan berjalan semakin efektif bersama. Baginya, penerapan tindak pidana pencucian uang wajib menyertai perkara korupsi demi mengamankan aset negara dari pelaku kejahatan sepenuhnya.

“Setiap perkara korupsi seharusnya langsung diikuti penelusuran tindak pidana pencucian uang. Agar hasil kejahatan segera diamankan,” ucapnya.

Yenti mengingatkan perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak dalam perkara sama berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional. Ia meyakini seluruh aparat penegak hukum harus menjunjung kesetaraan prosedur demi menjaga rasa keadilan serta kepastian hukum bersama.

“Perbedaan perlakuan terhadap para pihak hanya akan memperbesar keraguan publik. Terhadap integritas proses penegakan hukum,” ucap Yenti Garnasih.

Yenti berharap Presiden bersama KPK segera mengambil langkah sesuai kewenangan demi mengembalikan kepercayaan publik sepenuhnya bersama. Ia berpendapat kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kelembagaan agar pemberantasan korupsi berlangsung adil, konsisten, serta berintegritas.

Dikabarkan sebelumnya, sejumlah desakan bermunculan agar 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Melainkan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan itu mengemuka dari sejumlah tokoh seperti Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007. Kemudian dari Prof. Hamid Awaludin, Serikat Mahasiswa UGM dan jumlah organisasi masyarakat seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....