Ini Dokumen Kependudukan yang Masih Wajib Pakai Surat Pengantar RT/RW

  • 19 Jul 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sebagian besar layanan administrasi kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar RT atau RW.
  • Beberapa layanan administrasi kependudukan masih mensyaratkan surat pengantar RT atau RW dalam kondisi tertentu.
  • Ketentuan mengenai persyaratan surat pengantar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

RRI.CO.ID, Jakarta - Saat ini sebagian besar layanan administrasi kependudukan di Indonesia tidak lagi memerlukan surat pengantar RT maupun RW. Meski demikian terdapat sejumlah layanan yang masih mensyaratkan dokumen dalam kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 . Perpres tersebut mengatur mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, surat pengantar RT/RW masih diperlukan bagi penduduk yang pertama kali mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK). Surat pengantar juga masih menjadi syarat dalam pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah, serta pengurusan akta kematian.

Apabila seseorang telah memiliki NIK atau KTP elektronik (KTP-el), pengurusan KK tidak lagi memerlukan surat pengantar RT, RW, maupun kelurahan. Sebaliknya, bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP-el, surat pengantar masih dibutuhkan sebagai keterangan domisili.

Berikut layanan yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW dalam kondisi tertentu:

  • Pengurusan NIK pertama untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga.
  • Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah.
  • Pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.

Pemerintah menerapkan penyederhanaan persyaratan administrasi tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memastikan persyaratan sesuai jenis layanan yang akan diurus sebelum mengajukan permohonan ke Dukcapil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....