Kemendikdasmen Sebut Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Demi Lindungi Siswa
- 16 Jul 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen membatasi penggunaan gawai di sekolah untuk melindungi siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman serta kondusif.
- Pembatasan bukan pelarangan total, karena gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran di bawah pengawasan guru dan sesuai kebutuhan.
- Kebijakan ini diharapkan meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial siswa, serta mencegah dampak negatif penggunaan gawai dan ruang digital.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar di sekolah. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai di kalangan pelajar semakin masif dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, dan kesehatan fisik maupun mental siswa.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menegaskan kebijakan tersebut berlandaskan upaya perlindungan anak. "Dasar utama kebijakan ini tentu saja perlindungan anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta kondusif," ujar Prita, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Prita, penggunaan gawai yang kurang tepat selama pembelajaran dapat mengurangi fokus belajar siswa. Selain itu, risiko paparan konten negatif dan gangguan kesehatan mental juga semakin meningkat.
Kemendikdasmen menegaskan pembatasan bukan berarti melarang penggunaan gawai sepenuhnya di sekolah. Gawai tetap dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran sesuai kebutuhan dan pertimbangan profesional guru.
"Gawai tetap bisa digunakan untuk kebutuhan pembelajaran dan tetap berada dalam pengawasan guru," kata Prita. Sekolah juga didorong memperkuat literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan kebijakan, lanjutnya, disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang pendidikan dan kondisi sekolah. Karena itu, aturan teknis akan dimasukkan dalam tata tertib serta SOP yang disusun kepala sekolah.
Sekolah dapat mengatur mekanisme penyimpanan gawai sebelum pembelajaran dimulai hingga waktu pengembaliannya. Guru juga menjadi pihak utama yang mengawasi penggunaan gawai saat diperlukan dalam proses belajar.
Kemendikdasmen menyebut sejumlah kasus perundungan di sekolah berawal dari interaksi yang terjadi di ruang digital. Selain itu, ancaman kejahatan siber, adiksi digital, dan paparan konten negatif menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu membangun budaya belajar yang lebih sehat dan produktif. Interaksi antarsiswa diharapkan meningkat tanpa terganggu oleh distraksi penggunaan gawai.
"Harapan kami, anak-anak memiliki konsentrasi belajar yang optimal dan interaksi sosial yang lebih baik. Mereka dapat menggunakan teknologi secara aman serta bertanggung jawab," ujar Prita.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....