Dukung PP Tunas, Mendikdasmen Terbitkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

  • 31 Mar 2026 07:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan surat edaran (SE) terkait penggunaan gawai. Aturan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak.

Menurutnya, momentum hari pertama sekolah dimanfaatkan untuk sosialisasi kebijakan tersebut. Pemerintah ingin aturan ini segera dipahami seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“Sudah terbit dan telah disampaikan kepada dinas pendidikan. Nantinya, implementasi aturan juga melibatkan unit pelaksana teknis daerah," kata Mu'ti usai acara Halalbihalal di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, aturan ini menekankan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa. Kebijakan tersebut bukan pelarangan total terhadap teknologi digital.

Ia meminta masyarakat memahami substansi kebijakan secara utuh. “Jadi bukan pelarangan, melainkan pembatasan penggunaan,” ucap Mu'ti, tegas.

Mu'ti mengakui adanya dinamika di masyarakat terkait kebijakan ini. Ia menilai hal tersebut wajar dalam proses penerapan aturan baru.

Kebijakan ini berlaku penuh secara nasional sejak 28 Maret 2026. Pemerintah menargetkan penerapan berjalan bertahap dan terukur di sekolah.

Menurut Mu'ti, kebijakan ini memperkuat sekolah sebagai ruang belajar aman. Lingkungan pendidikan diharapkan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Pengawasan diperlukan agar siswa bijak menggunakan internet dan media sosial. Sekolah dan orang tua diharapkan berperan aktif dalam pendampingan.

Ia menekankan manfaat teknologi harus diarahkan secara positif. “Penting membangun kesadaran penggunaan media untuk kepentingan edukatif,” kata Mu'ti.

Pemerintah berharap aturan berjalan seiring program literasi digital nasional. Teknologi diharapkan menjadi alat pendukung pendidikan yang efektif.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform media sosial (medsos) yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Pemerintah akan memberi sanksi hingga penegakan akses jika terjadi pelanggaran dari pihak platform.

"Kami kembali tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Meutya, dikutip Senin, 30 Maret 2026.

PP Tunas efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Beleid tersebut membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi.

Penerapan awal PP Tunas berlaku untuk delapan platform digital. Yakni, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....