Uji Coba ETLE Angkutan Barang, Kemenhub Catat 140.309 Pelanggaran

  • 15 Jul 2026 06:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perhubungan mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama uji coba ETLE periode 27 Januari hingga 30 Juni 2026.
  • Pelanggaran daya angkut mencapai 82.158 kasus (54 persen), pelanggaran dokumen 58.057 kasus (46 persen), dan pelanggaran tata cara muat 94 kasus.
  • Uji coba ETLE dilakukan di tiga UPPKB berteknologi Weigh In Motion (WIM): Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu, sebagai persiapan implementasi program Zero ODOL pada 2027.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Uji coba itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan uji coba ETLE telah berlangsung sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026. Pengawasan dilakukan di tiga UPPKB berteknologi Weigh In Motion(WIM), yakni Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pengawasan dilakukan di tiga UPPKB yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM) lokasinya berada di UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu,” kata Aan Suhanan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dari total pelanggaran tersebut sebanyak 82.158 atau 54 persen merupakan pelanggaran daya angkut. Sementara itu, pelanggaran dokumen mencapai 58.057 kasus atau 46 persen, sedangkan pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 94 kasus.

Menurut Aan, seluruh pelanggaran yang terdeteksi ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar atau pemilik kendaraan. Hingga akhir Juni 2026, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirimkan 27.789 surat konfirmasi melalui jajarannya di daerah.

“Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar melalui Ditjen Hubdat di daerah. Pengiriman dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang terdeteksi,” ujar Aan.

Aan menyebut hingga kini baru 883 surat konfirmasi yang telah ditindaklanjuti para pelanggar kendaraan angkutan barang. Ia berharap pelanggar segera memberikan konfirmasi guna mendukung penegakan hukum serta evaluasi sistem pengawasan yang lebih akuntabel.

“Kami berharap para pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi terhadap surat yang telah dikirimkan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....