Perkuat Tranparansi, BEI Berlakukan Kriteria Baru Penetapan HSC

  • 15 Jul 2026 02:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC)
  • BEI menambahkan satu kriteria yaitu kriteria Price Impact Ratio untuk menentukan HSC
  • Dengan kriteria baru ini, sudah ada 37 saham baru yang masuk dalam katagori HSC

RRI.CO.ID, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Penyempurnaan metodologi ini berlaku atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk Warkat dan tanpa Warkat.

"Kami menambahkan satu kriteria yaitu kriteria Price Impact Ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam keterangan pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. BEI akan melakukan 'screening' atau proses penyaringan terhadap saham yang memiliki Price Impact Ratio tinggi.

"Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi HSC," ucap Jeffrey. Price Impact Ratio, lanjutnya, memperhitungkan perubahan harga saham bersangkutan terhadap velocitynya,

Velocity saham adalah tingkat perputaran atau kecepatan frekuensi transaksi suatu saham. Dalam kriteria Price Impact Ratio, velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik (free float).

"Artinya saham-saham yang volume transaksinya rendah, akan menghasilkan velocity yang rendah. Velocity rendah tetapi perubahan harganya besar, akan menghasilkan Price Impact Ratio yang tinggi," ujar Jeffrey.

BEI selanjutnya akan menyaring saham-saham dengan Price Impact Ratio Tinggi, untuk mengetahui ada tidaknya potensi HSC. HSC sendiri merupakan kondisi dimana sebagian besar saham terkonsentrasi atau dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu dan afiliasinya.

Implementasi kriteria Price Impact Ratio akan dilakukan secara periodik setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama. "Adapun trigger factors yang menggunakan tindakan pengawasan tetap dilakukan dan bersifat insidental," ujar Jeffrey menegaskan.

Dengan kriteria baru ini, sudah ada 37 saham baru yang masuk dalam katagori HSC. Sehingga total saham yang ada dalam katagori HSC menjadi 51 saham.

Lebih lanjut Dirut BEI mengatakan, kriteria baru ini menegaskan komitmen BEI dalam melaksanakan reformasi tranparansi pasar modal Indonesia. Sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....