Menko Yusril: Hukum dan Integritas Fondasi Aparatur Negara
- 14 Jul 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Aparatur negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, etika, dan kepentingan publik agar demokrasi dan pembangunan berjalan optimal.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta aparatur negara menjadikan supremasi hukum sebagai pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan yang berkeadilan.
- Integritas dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci aparatur negara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional.
- Yusril menekankan bahwa keadilan harus menjadi dasar dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, dengan mengedepankan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika.
RRI.CO.ID, Sumedang - Aparatur negara diminta menjadikan supremasi hukum sebagai pedoman utama menjalankan pemerintahan yang berkeadilan. Integritas dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci aparatur memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional.
“Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan” di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026.
Yusril menegaskan seluruh tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum. Menurutnya, pemahaman tersebut penting ditanamkan sejak dini kepada para praja IPDN sebagai calon aparatur negara yang kelak bertugas melayani masyarakat.
Yusril menegaskan aparatur negara harus memahami aturan hukum sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan seimbang dengan nilai keadilan demi menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat.
“Alumni IPDN harus menjunjung tinggi hukum dan menerapkan keputusan paling adil saat terjadi konflik antar norma hukum. Keadilan harus menjadi dasar dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucap Yusril.
Yusril menilai integritas menjadi fondasi penting dalam menjalankan kewenangan sebagai aparatur negara. Sebab, kewenangan yang dimiliki harus digunakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika. Norma etika itu didasari oleh norma keadilan, dan itulah yang harus dilakukan,” ucap Yusril.
Menurut Yusril, demokrasi dan pembangunan tidak akan berjalan optimal apabila tidak disertai keadilan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, etika, dan kepentingan publik.
“Karena masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi. Apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga,” ujar Yusril.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....