Kemensos Ingatkan Guru Sekolah Rakyat Pelaku Kekerasan akan Langsung Dipecat
- 13 Jul 2026 17:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemensos memastikan akan menjatuhkan sanksi pemecatan tanpa melalui mekanisme surat peringatan kepada tenaga kependidikan.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
- Aturan tegas mengenai larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran satuan pendidikan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan menjatuhkan sanksi pemecatan tanpa melalui mekanisme surat peringatan kepada tenaga kependidikan. Termasuk guru dan guru kewalian asrama Sekolah Rakyat (SR), yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan (bullying), hingga tindakan intoleransi di lingkungan Sekolah Rakyat.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan, jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua," ujar Saifullah di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, aturan tegas mengenai larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran satuan pendidikan. Terutama menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kemensos, lanjut Saifullah, berkomitmen membangun tata kelola Sekolah Rakyat sebagai lingkungan pendidikan berasrama yang aman, ramah anak, dan partisipatif bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera. Sebagai langkah pencegahan, setiap Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tim tersebut bertugas menerima laporan, melakukan penanganan awal, serta berkoordinasi dengan mekanisme rujukan. Guna memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang mengalami tekanan mental atau trauma.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemensos juga mengajak masyarakat dan orang tua siswa ikut memantau penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Rakyat. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui call center 021-171 maupun layanan WhatsApp di nomor 0887-717-1171.
Saifullah memastikan seluruh laporan yang masuk melalui kanal resmi akan segera ditindaklanjuti oleh tim khusus Kemensos. "Kami ingin masyarakat luas melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....