Kemenag Perkuat Standar Pesantren Cegah Kekerasan
- 13 Jul 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Agama (Kemenag) akan membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai
- Ini sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Menteri Agama Nasaruddin
- Umar mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai. Ini sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Mengenai lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik.
"Kita akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren karena banyak pihak yang menamakan diri sebagai pondok pesantren. Kiai juga harus memiliki rukun-rukunnya agar tidak terjadi hal-hal negatif akibat kesalahpahaman," ujar Nasaruddin, Senin, 13 Juli 2026.
Ia juga mengajak pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak. Menurut Nasaruddin, keterbukaan bukan merupakan kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga untuk memperbaiki diri.
"Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik, tetapi hanya menunda munculnya persoalan yang lebih besar," ujarnya.
Kemenag juga akan memaksimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Serta menyusun instrumen regulasi yang lebih komprehensif.
Standardisasi tersebut tidak hanya mencakup kurikulum dan legalitas lembaga, tetapi juga perilaku para pengelola dan tenaga pendidik. Nasaruddin menegaskan tata tertib dan aturan moral di lingkungan pesantren harus berlaku bagi seluruh warga lembaga, termasuk pengasuh dan pembina.
"Tata tertib bukan hanya mengikat para santri. Tetapi juga para pembinanya," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di satuan pendidikan keagamaan di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7). Program tersebut akan diperluas ke berbagai satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....