Ketua Komisi V DPR: Kendaraan ODOL Picu 80 Persen Kecelakaan, Penegakan Harus Tegas
- 13 Jul 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menolak usulan kenaikan denda sebagai solusi penanganan kendaraan ODOL.
- Lasarus menyebut kendaraan ODOL hanya 20 persen dari total kendaraan, tetapi menyumbang sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas.
- DPR mendorong penegakan hukum yang tegas agar target penerapan zero ODOL pada 2027 dapat tercapai.
RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) harus dilakukan secara tegas. Menurutnya, kebijakan menaikkan besaran denda tidak akan menyelesaikan persoalan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Lasarus menilai pemerintah tidak perlu mencari jalan tengah dengan menaikkan besaran denda bagi pelanggaran ODOL. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya berorientasi pada sanksi administratif.
"Kalau jalannya yang kita pilih adalah menaikkan denda, kami enggak setuju Pak. Saya tegaskan, kami tidak setuju, karena ini bisa jadi masalah baru di lapangan," kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengungkapkan kendaraan ODOL memang hanya sekitar 20 persen dari total kendaraan di Indonesia. Namun, menurutnya, dampak yang ditimbulkan sangat besar terhadap keselamatan lalu lintas.
"20 persen kendaraan di Indonesia ini over dimension, overloading, Pak, tapi 80 persen kecelakaan itu disebabkan oleh ODOL. Jadi dampaknya bukan hanya merusak jalan, tapi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, mengakibatkan korban jiwa dan seterusnya," ujarnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, Lasarus mengatakan kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan, termasuk jalan tol. Karena itu, ia meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan zero ODOL melalui penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar menaikkan besaran denda.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan dari akar masalah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memastikan kendaraan beroperasi sesuai dimensi dan kapasitas angkut yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyebut pihaknya terus memperkuat koordinasi terkait hal tersebut. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang ditargetkan berlaku pada 2027 dapat berjalan efektif.
Ia mengatakan pihaknya juga mengapresiasi berbagai masukan dari Komisi V DPR RI terkait penanganan kendaraan ODOL. Menurutnya, kebijakan tersebut melibatkan banyak aspek sehingga membutuhkan koordinasi yang intensif.
"Kemudian terkait dengan program zero ODOL ini terima kasih, Pak, untuk sarannya. Beberapa langkah yang sudah kami lakukan mudah-mudahan ini juga bisa nanti, bisa kita realisasikan pada tahun 2027 nanti," kata Aan.
Aan mengatakan penanganan kendaraan ODOL tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan implementasi program tersebut.
"Namun saran-saran dari Pak Ketua dan seluruh anggota terkait dengan penanganan Zero ODOL ini cukup kami atensi. Dan penanganan ODOL ini betul banyak variabelnya, sehingga kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait pengelolaan dan penanganannya," ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi, Kementerian Perhubungan juga terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital. Salah satunya melalui integrasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung pengawasan kendaraan ODOL.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....