Tidak PHK Karyawan, Kementerian HAM Apresiasi TikTok–Tokopedia

  • 12 Jul 2026 12:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian HAM mengapresiasi klarifikasi TikTok-Tokopedia yang menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi klarifikasi TikTok–Tokopedia yang menyatakan tidak adanya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, Minggu 12 Juli 2026.

Menurut dia, pekerja yang terdampak merupakan karyawan yang memilih skema kompensasi secara sukarela sebagai bagian dari proses restrukturisasi organisasi. Sehingga klarifikasi tersebut memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Munafrizal menambahkan setiap proses restrukturisasi perusahaan, termasuk skema pemisahan sukarela, harus menghormati prinsip-prinsip HAM. Serta sesuai dengan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

“Setiap kebijakan perusahaan harus dijalankan secara transparan, partisipatif, mengedepankan dialog, dan menghormati hak-hak pekerja,” ujarnya. Menurut Dirjen, ini sesuai dengan ketentuan undang-undang dan standar HAM serta menjadi bagian dari praktik bisnis bertanggung jawab.

Munafrizal menegaskan PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia pekerja. Menurut dia, kehilangan pekerjaan berdampak pada hak ekonomi, sosial, budaya, dan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja dilakukan secara hati-hati. “Perlu dipertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul melalui penerapan uji tuntas HAM,” ujarnya.

Ini mencakup identifikasi dampak terhadap hak pekerja serta pemetaan kelompok rentan yang terdampak. Kemudian langkah pencegahan dan mitigasi, pemantauan efektivitas kebijakan, serta penyampaian informasi secara transparan.

Kementerian HAM juga mengingatkan hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD 1945. Serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan berbagai regulasi ketenagakerjaan.

Kemudian Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). “Ini menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh kondisi kerja yang adil sesuai prinsip-prinsip ILO,” kata Munafrizal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....