Kemkomdigi Keluarkan Surat Peringatan untuk 22 PSE yang Belum Mendaftar

  • 11 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga batas waktu 3 Juli 2026.
  • Dirjen PRD Alexander Sabar menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia dan pemerintah akan melakukan penegakkan hukum jika tidak dilakukan.
  • Dari 25 PSE yang menerima surat peringatan, hanya 3 PSE yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan, sementara 22 lainnya masih belum memenuhi etikad baik dalam pemenuhan keamanan ruang digital nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) mengeluarkan surat peringatan, terkait kepatuhan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Ia menuturkan bahwa surat peringatan yang diterbitkan Kemkomdigi itu, ditujukan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal itu dijelaskan Alexander, karena ke-22 PSE tersebut belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 3 Juli 2026.

Dirjen PRD menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi terhadap para platform, untuk mendaftarakan segera sebagai PSE Lingkup Privat. Sebab jika tidak, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas dalam penegakkan hukum bagi platform yang tak kunjung melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Seperti salah satunya kewajiban kepatuhan tersebut, yakni untuk pendaftaran secara resmi sebagai penyelenggara system elektronik (PSE).

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," ujarnya.

Perlu diketahui, dari 25 PSE yang mendapatkan surat, setidaknya tiga diantaranya telah menyampaikan komitmen kepatuhan. Sementara 22 PSE lainnya, belum memenuhi etikad baiknya dalam pemenuhan keamanan dan kenyamanan ruang digital nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....