Bank Mandiri Taspen Hormati Aspirasi Nasabah, Layanan Tetap Optimal

  • 10 Jul 2026 06:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski terdapat aksi penyampaian aspirasi nasabah terkait dugaan penipuan investasi.
  • Pihak bank telah melaporkan kasus ke aparat penegak hukum dan membuka posko layanan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah korban penipuan.
  • Mantan pegawai inisial N alias D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas dengan dugaan melibatkan lebih dari 100 korban dan kerugian berkisar Rp25 miliar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Bank Mandiri Taspen, memastikan seluruh layanan di Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, tetap berjalan normal. Kepastian ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat.

Seluruh layanan operasional, lanjutnya, berjalan normal, meski sejumlah nasabah menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan penipuan berkedok investasi. Tulus menyatakan, Mandiri Taspen menghormati penyampaian aspirasi dari nasabah, termasuk dugaan pelibatan oknum mantan pegawai dalam penipuan investasi.

Sejumlah layanan perbankan yang dipastikan berjalan normal, yakni teller, customer service, hingga mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Ia menyatakan, layanan-layanan tersebut beroperasi penuh sesuai jadwal operasional untuk memenuhi kebutuhan perbankan nasabah.

"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sekaligus, memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi," kata Tulus dalam keterangan resminya, yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Meski demikian, Bank Mandiri Taspen tetap menaruh empati dan perhatian atas kasus dugaan penipuan tersebut. Sebagai upaya membantu para korban, pihaknya diungkapkan Tulus telah melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Selain itu, Bank Mandiri Taspen diungkapkannya, juga berkomitmen membantu penyelesaian persoalan yang menimpa nasabah. Pihaknya menyatakan telah membuka posko layanan, untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah korban penipuan.

"Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Nasabah yang membutuhkan informasi mengenai layanan resmi perusahaandapat menghubungi Call Center Bank Mandiri Taspen 14024," ujarnya.

Diketahui, aksi penyampaian pendapat terkait dugaan penipuan berkedok investasi di Bank Mandiri Taspen, digelar puluhan nasabah pada Kamis, 9 Juli 2026. Menindaklanjuti peristiwa ini, Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai inisial N alias D sebagai tersangka.

Mantan pegawai itu dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 126 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP. Tersangka yang ditahan sejak 7 Juni 2026 ini diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, Polresta Banyumas juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan tersangka N alias D. Dalam perkara tersebut polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian berkisar Rp25 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....