55.617 Korban Penerima Santunan Jasa Raharja, 10.734 Meninggal Dunia

  • 09 Jul 2026 20:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia hingga Mei 2026.
  • Santunan tersebut diberikan kepada 55.617 korban sebagai bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan perlindungan dasar kepada masyarakat.
  • Dari total 55.617 korban penerima santunan, sebanyak 10.734 orang merupakan korban meninggal dunia, sedangkan 44.883 lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia hingga Mei 2026. Santunan tersebut diberikan kepada 55.617 korban sebagai bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Dari total 55.617 korban penerima santunan, sebanyak 10.734 orang merupakan korban meninggal dunia, sedangkan 44.883 lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan.

Nilai santunan yang disalurkan terdiri atas Rp581 miliar untuk ahli waris korban meninggal dunia dan Rp641 miliar bagi korban yang mengalami luka-luka.

Penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga terus memperkuat layanan melalui transformasi digital guna mempercepat proses penyerahan santunan kepada korban maupun ahli waris.

Jasa Raharja menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar santunan dapat diterima secara cepat, tepat, dan transparan. Sehingga mampu memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan angkutan umum.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pelayanan santunan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah. Karena itu, Jasa Raharja terus melakukan transformasi agar layanan semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi korban maupun ahli waris.

"Kami ingin memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya memberikan santunan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bahwa negara hadir ketika masyarakat menghadapi musibah," ujar Awaluddin, Kamis 9 Juli 2026.

Awaluddin menjelaskan, capaian tersebut didukung transformasi digital yang terus diperkuat perusahaan, salah satunya melalui integrasi pelayanan dengan rumah sakit menggunakan aplikasi JRCare. Sistem ini memungkinkan proses penjaminan korban luka-luka dilakukan lebih cepat dan efisien.

Hingga Mei 2026, sebanyak 2.841 rumah sakit telah terhubung dengan sistem pelayanan Jasa Raharja. Integrasi tersebut menyederhanakan proses administrasi sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa terkendala proses penjaminan.

"Kami meyakini bahwa perlindungan terbaik tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan santunan yang cepat. Tetapi juga melalui berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan," ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, transformasi digital kami arahkan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas layanan. Tetapi juga memperkuat strategi keselamatan transportasi berbasis data.

Selain meningkatkan layanan santunan, Jasa Raharja juga memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui kolaborasi. Di antaranya, dengan Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, rumah sakit, akademisi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, perusahaan telah melaksanakan 3.354 program keselamatan transportasi di berbagai daerah. Program tersebut mencakup edukasi keselamatan berlalu lintas, pelatihan safety riding, pelatihan pertolongan pertama gawat darurat (PPGD), pemetaan daerah rawan kecelakaan, forum komunikasi lalu lintas, hingga operasi gabungan bersama instansi terkait.

Transformasi layanan juga berdampak pada percepatan proses penyelesaian santunan. Rata-rata penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia kini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 hari 5 jam.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan komunitas agar upaya preventif semakin efektif. Keberhasilan Jasa Raharja tidak hanya diukur dari cepatnya santunan disalurkan, tetapi juga dari kontribusi kami dalam menurunkan risiko kecelakaan melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan budaya keselamatan transportasi," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....