Yusril: Subtansi Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus LGBTQ
- 09 Jul 2026 19:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Perpres 111/2025 adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengelompokkan ancaman nasional menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111/2025 bukan aturan khusus LGBTQ. Peraturan itu memuat kebijakan umum pertahanan negara serta pengelompokan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida secara nasional.
Yusril menjelaskan Perpres 111/2025 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Regulasi itu mengelompokkan ancaman nasional menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Yusril menyatakan ancaman nonmiliter mencakup persoalan sosial, budaya, bencana alam, wabah penyakit, dan pemanasan global. Ancaman tersebut juga meliputi berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila serta ketahanan nasional Indonesia.
“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ujarnya.
Yusril menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Pemerintah hanya menyoroti penyebarluasan paham, ideologi, atau budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Ancamannya ialah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang memengaruhi ketahanan nasional,” ujar Yusril.
Pemerintah mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui berbagai media guna menjaga nilai budaya bangsa, Pancasila, dan ketahanan nasional. Yusril menegaskan Perpres 111/2025 tidak boleh menjadi dasar persekusi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” kata Yusril.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....