Jadi Negara Pertama di Dunia, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Biodiesel B50
- 09 Jul 2026 15:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang melaksanakan mandatori Biodiesel B50
- 2. Peluncuran Biodiesel B50 menjadi bukti Indonesia mampu memanfaatkan sumber daya alam
- 3. Suatu negara akan bertahan jika terpenuhinya pangan, energi dan air
RRI.CO.ID, Karawang- Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Biodiesel B50, sebagai upaya pemerintah untuk melepas ketergantungan dari bahan bakar minyak (BBM) impor. Presiden Prabowo mengatakan dengan peluncuran B50 maka Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melaksanakan mandatori Biodiesel B50.
“Dengan diluncurkan program ini, Indonesia remis menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50. Ini prestasi bangsa Indonesia yang luar biasa,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
Kepala Negara mengatakan, peluncuran Biodiesel B50 tidak hanya sekedar pencapaian teknologi. Hal ini menjadi bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
“Ini bukan sekedar pencapaian teknologi tetapi bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Ini tonggak penting dalam menuju kemandirian energi,” katanya.
Lebih lanjut Presiden Prabowo mengatakan, kelangsungan hidup suatu bangsa ditentukan tiga hal. Pertama adalah negara harus mampu menghadirkan pangan untuk rakyat, selanjutnya negara mampu menghadirkan sumber energi dan tidak tergantung impor.
Selanjutnya adalah mampukan negara memiliki sumber air. Presiden Prabowo bersyukur Indonesia mampu swasembada pangan.
“Ini dicanangkan oleh PBB, hampir semua pakar dan peradaban manusia sadar, mengerti tanpa tiga ini maka suatu bangsa sulit untuk survive. Tanpa tiga ini sulit untuk berdaulat, sulit untuk sejahtera dan sulit untuk Makmur,” ujarnya.
“Alhamdulillah kita buktikan, kita mampu dan menghasilkan pangan untuk rakyat kita, kita swasembada pangan. Air, alhamdulillah kita cukup bagaimana kita ‘manage’,” kata Presiden Prabowo menegaskan.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....