Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar
- 09 Jul 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Edi Hasibuan mendukung Polri menuntaskan tiga perkara korupsi yang menjadi perhatian publik
- Pemerhati hukum meminta semua pihak menghormati proses penyidikan tanpa melakukan intervens
- Penyidik telah menggeledah 12 lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang asing
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, mendukung langkah Polri mengusut tiga perkara korupsi besar. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Edi menilai penanganan perkara tersebut mencerminkan komitmen Polri memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus terus dikawal demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
"Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Edi, penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. Ia menilai Polri juga berkomitmen menindak pihak yang diduga menghalangi jalannya proses penyidikan.
Karena itu, Edi meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan setiap tindakan yang menghambat proses hukum harus diproses sesuai ketentuan berlaku.
"Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik," ucapnya.
Berdasarkan keterangan Polri, penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi hingga Rabu malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing.
Barang bukti tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berlangsung. Penyidik juga akan mengembangkan temuan tersebut berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.
Edi berharap penyidik diberikan ruang bekerja secara independen dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....