SIPASTI Diperluas ke Daerah, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola Infrastruktur
- 08 Jul 2026 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PU memperluas implementasi SIPASTI ke pemerintah daerah guna meningkatkan akurasi penyusunan HPS dan tata kelola infrastruktur
- Pilot project SIPASTI akan diterapkan di 38 provinsi pada 2026 dan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- KPK menegaskan proyek infrastruktur harus dikelola berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperluas implementasi Sistem Informasi Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi (SIPASTI) ke pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan digitalisasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi instrumen penting pembangunan. Menurutnya, efisiensi biaya konstruksi juga mendukung peningkatan kualitas investasi infrastruktur sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional.
"Salah satu upaya nyata untuk menekan nilai ICOR adalah dengan mewujudkan efisiensi biaya pekerjaan konstruksi. Sehingga setiap rupiah investasi yang ditanamkan dapat menghasilkan output infrastruktur yang lebih optimal," kata Apri dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Apri menyebut implementasi SIPASTI di lingkungan Kementerian PU ini menunjukkan peningkatan standardisasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sejak 2022. Menurutnya, pemenuhan ketentuan penyusunan HPS juga meningkat menjadi 85 persen hingga tahun 2025.
Selain itu, proporsi paket pekerjaan dengan penawaran di bawah 80 persen HPS terus mengalami penurunan. Ia mengungkapkan kondisi tersebut menunjukkan penyusunan HPS semakin akurat dan mendekati kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi dasar perluasan implementasi SIPASTI ke seluruh pemerintah daerah melalui dukungan KPK dan Stranas PK. Sistem tersebut, lanjutnya, akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan kualitas belanja konstruksi daerah.
Sekjen itu mengatakan pilot project SIPASTI daerah ditargetkan berlangsung di 38 provinsi sepanjang tahun 2026 ini. Untuk peluncuran secara nasional terhadap implementasi sistem tersebut direncanakan berlangsung pada Agustus 2026.
"Data tiga tahun terakhir menunjukkan adanya perbaikan pada standardisasi AHSP, kelengkapan bukti dukung, dan penggunaan harga pasar. Pengalaman tersebut menjadi dasar awal bagi perluasan SIPASTI ke pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan pengadaan konstruksi harus mengedepankan tata kelola berintegritas tinggi. Menurutnya, proyek infrastruktur harus direncanakan, dihitung, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan hingga manfaatnya dirasakan masyarakat.
"KPK hadir di forum ini dengan mandat pencegahan korupsi. Tata kelola sektor pekerjaan umum harus berada pada standar integritas yang tinggi. ," kata Agus.
Menurut Agus, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya proyek infrastruktur. Proyek juga harus direncanakan dengan benar, dihitung secara wajar, dilaksanakan transparan sesuai ketentuan hukum, serta manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....