Kementerian PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan bersama BPK

  • 07 Jul 2026 23:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PKP memperkuat tata kelola program perumahan bersama BPK seiring peningkatan anggaran menjadi Rp12,2 triliun
  • Pemerintah mengembangkan KUR Perumahan, mempercepat pembangunan hunian tetap, serta meningkatkan transparansi pelaksanaan Program BSPS
  • Kementerian PKP memastikan seluruh program perumahan berjalan akuntabel, efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat tata kelola program perumahan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dilakukan seiring peningkatan anggaran kementerian PKP dan percepatan berbagai program strategis pemerintah.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan peningkatan anggaran memperbesar tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan berbagai program perumahan. Menurutnya, kesiapan tata kelola, sumber daya manusia, dan regulasi harus terus diperkuat.

"Anggaran kami meningkat besar, tahun lalu Rp5 triliun, sekarang menjadi Rp12,2 triliun dengan peningkatan tanggung jawab. Kami harus memastikan kesiapan dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun regulasi," kata Menteri Ara dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 7 Juli 2026.

Selain itu, Kementerian PKP juga membahas perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bersama BPK. Menteri Ara mengungkapkan, program tersebut dihadirkan untuk memperkuat ekosistem sektor perumahan dari sisi penerima manfaat maupun pelaku usaha.

"Program ini tidak hanya membantu masyarakat dari sisi permintaan, tetapi juga mendukung kontraktor, pengembang, dan toko bangunan melalui dukungan pembiayaan. Sehingga dapat mendorong tumbuhnya kelas menengah baru sekaligus memperkuat sektor perumahan," ujarnya.

Menteri PKP tersebut mengatakan pemerintah juga mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah daerah. Program tersebut akan dilaksanakan di Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara setelah anggarannya disiapkan.

Tidak hanya itu, Kementerian PKP juga akan menyampaikan perkembangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) secara berkala kepada masyarakat. Laporan perkembangan pelaksanaan program tersebut, lanjutnya, akan diumumkan setiap tanggal satu pada setiap bulan.

"Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Berikutnya akan kami sampaikan pada 1 Agustus," kata Ara.

Menurut Maruarar, pemerintah juga menyempurnakan kriteria penerima BSPS agar tetap menerapkan prinsip tata kelola yang baik tanpa mempersulit masyarakat. Pembahasan tersebut, kata dia, akan dilanjutkan bersama DPR untuk memperoleh formulasi yang tepat.

"Harus ada tata kelolanya, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Itu yang sedang kami rumuskan bersama," ujarnya.

Selain itu, Kementerian PKP juga tengah mempertimbangkan pemberdayaan pelaku usaha kecil melalui berbagai program, termasuk program gentengisasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas hunian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Melalui koordinasi dengan BPK, Kementerian PKP berkomitmen memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas seluruh program perumahan. Pemerintah terus memastikan seluruh program perumahan berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....