Komisi X DPR Soroti Dampak Perubahan Desil terhadap Penerima Bansos

  • 04 Jul 2026 14:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menyoroti perubahan desil kesejahteraan yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan akses bantuan sosial.
  • Perubahan status desil juga berdampak pada terhentinya bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP bagi sejumlah siswa.
  • DPR mendorong BPS menyusun mekanisme penanganan keberatan yang lebih cepat agar masyarakat tidak kehilangan hak atas bantuan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin menyoroti persoalan perubahan desil kesejahteraan yang berdampak pada penerima bantuan sosial. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Menurut Lita, sejumlah warga justru mengalami penurunan kondisi ekonomi. Namun, status desil mereka berubah menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

"Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo, Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah," ujarnya saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia mengatakan perubahan status desil juga berdampak pada akses bantuan pendidikan. Sejumlah keluarga tidak lagi menerima Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kondisi tersebut, menurut Lita, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak orang tua khawatir tidak mampu melanjutkan pendidikan anak karena kehilangan bantuan.

"Mereka merasa sangat dirugikan, yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Lita menjelaskan selama ini pihaknya membantu masyarakat melalui pengajuan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah. Namun, mekanisme tersebut dinilai masih memerlukan waktu yang cukup lama.

Karena itu, ia berharap BPS Pusat menyiapkan mekanisme yang lebih cepat. Selain itu, diperlukan petunjuk yang jelas bagi BPS di daerah dalam menangani keberatan masyarakat terkait perubahan desil.

Menurut Lita, persoalan tersebut juga menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Statistik. Ia berharap pembaruan regulasi mampu meningkatkan akurasi data sosial ekonomi sehingga penyaluran bantuan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....