Kementan Gandeng Satgas Pangan Kawal Harga Ayam Peternak
- 03 Jul 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementan menggandeng Satgas Pangan Polri mengawal stabilisasi harga ayam hidup peternak
- Pelaku usaha perunggasan berkomitmen menaikkan harga livebird secara bertahap
- Pemerintah menargetkan harga ayam mencapai minimal Rp19.500 per kilogram pada 15 Juli 2026
- Pengawasan dilakukan bersama Kementan, Satgas Pangan Polri, KPPU, dan pemerintah daerah
- Stabilitas harga ayam dinilai penting menjaga keberlanjutan usaha peternak nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk mengawal perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak. Langkah tersebut dilakukan setelah harga ayam hidup atau livebird dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda mengatakan, seluruh pelaku usaha perunggasan telah menyepakati komitmen bersama. Komitmen itu untuk menaikkan harga ayam hidup secara bertahap.
"Seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup," kata Agung di Jakarta, Senin 29 Juni 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional bersama perusahaan terintegrasi, asosiasi peternak, dan Satgas Pangan Polri. Pemerintah menargetkan harga ayam hidup terus bergerak menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Agung menjelaskan, komitmen tersebut mencakup percepatan penyerapan ayam hidup, peningkatan pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), hingga pengendalian produksi. Seluruh langkah dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Menurutnya, pelaksanaan komitmen akan diawasi bersama oleh Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta pemerintah daerah. Pelaku usaha yang tidak menjalankan kesepakatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Komitmen ini sengaja dibuat untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan harga ayam broiler agar keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga. Ini juga merupakan arahan Bapak Menteri Pertanian agar harga ayam di tingkat peternak segera menuju harga acuan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan pengawasan akan dilakukan secara intensif. Ia memastikan kesepakatan tidak hanya berhenti di atas kertas.
"Apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan," kata Zain.
Ia menegaskan, Satgas Pangan Polri akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan harga ayam di tingkat peternak kembali berada di atas biaya produksi.
"Yang terpenting adalah komitmen ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha. Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat dan adil," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, harga ayam hidup selama dua bulan terakhir sangat menekan kondisi peternak.
"Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini," katanya.
Pemerintah berharap kolaborasi bersama pelaku usaha dapat memperbaiki tata kelola industri perunggasan nasional. Stabilitas harga dinilai penting agar peternak tetap memperoleh keuntungan dan pasokan ayam masyarakat tetap terjaga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....