Ditjen Hubud dan DGAC Prancis Perbarui Kerja Sama Teknis Penerbangan
- 03 Jul 2026 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ditjen Hubud dan DGAC Prancis menandatangani Annex VI untuk melanjutkan kerja sama teknis penerbangan sipil kedua negara
- Kerja sama meliputi penguatan pengawasan keselamatan, peningkatan kompetensi SDM, serta pertukaran keahlian dan pengalaman
- Annex VI menggantikan Annex V, berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memperbarui kerja sama teknis penerbangan sipil dengan DGAC Prancis melalui ‘Annex VI’. Kesepakatan bersama Direction Générale de I'Aviation Civile (DGAC) Prancis tersebut memperkuat keselamatan, keamanan, serta keberlanjutan penerbangan sipil Indonesia dan Prancis.
Kesepakatan Annex VI ditandatangani sebagai kelanjutan kemitraan Indonesia dan Prancis, pada Kamis, 2 Juli 2026. Kerja sama tersebut sebelumnya telah mendukung pengembangan sektor penerbangan sipil melalui berbagai program teknis.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menilai Annex VI sebagai langkah strategis. Kesepakatan ini memastikan keberlanjutan program teknis sekaligus memperkuat kolaborasi menghadapi perkembangan industri penerbangan sipil.
“Annex VI menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil. Melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik,” ujar Lukman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Annex VI merupakan kelanjutan Technical Cooperation Agreement atau TCA yang disepakati Indonesia dan Prancis pada tahun 2019. Perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kerjasama teknis bidang penerbangan sipil kedua negara tersebut.
Dengan mulai berlakunya Annex VI, Annex V yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan baru itu menjadi landasan terbaru pelaksanaan kerja sama teknis Ditjen Hubud dan DGAC Prancis.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Program itu juga meliputi pertukaran keahlian, pengalaman, dan kegiatan teknis lainnya.
Seluruh kegiatan dalam Annex VI mendukung penerapan standar serta rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO. Kerja sama diharapkan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penerbangan sipil sesuai standar internasional yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua otoritas penerbangan sipil dapat terus saling berbagi pengalaman dan keahlian. Sehingga mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan penerbangan sipil, memperkuat penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan,” ucapnya.
Asia Pacific Cooperation Director DGAC France, Thibaut Lallemand, menyatakan bangga melanjutkan kemitraan strategis bersama Indonesia. Ia menegaskan keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama dalam seluruh bentuk kerja sama kedua negara.
“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama, dan setiap upaya yang mendukung peningkatan keselamatan penerbangan akan memberikan manfaat bagi Indonesia maupun Prancis. Melalui kerja sama yang erat, kedua negara dapat terus berbagi pengalaman dan memperkuat sistem penerbangan sipil yang lebih aman,” ujar Thibaut Lallemand.
Annex VI berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil. Ditjen Hubud menegaskan kemitraan internasional terus diperkuat demi penerbangan Indonesia yang aman dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....