Pemerintah Akan Luncurkan Registri Karbon Nasional
- 03 Jul 2026 08:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026
- SRUK menjadi fondasi perdagangan karbon nasional yang terhubung dengan pasar internasional
- Tahap awal perdagangan offset karbon dimulai dari sektor kehutanan
- Potensi awal perdagangan karbon mencapai 31,72 juta ton setara karbon dioksida
- Pemerintah menargetkan perdagangan karbon mendorong investasi hijau dan ekonomi rendah karbon
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini menjadi fondasi perdagangan karbon nasional yang terhubung dengan pasar internasional.
Peluncuran SRUK menandai dimulainya perdagangan offset karbon sektor kehutanan. Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara karbon dioksida.
Nilai perdagangan karbon tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Sejumlah pembeli karbon internasional juga telah menyatakan minat terhadap proyek karbon Indonesia.
Peluncuran SRUK diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah NEK.
Rakortas juga menyepakati percepatan regulasi pendukung perdagangan karbon nasional. Implementasi awal dimulai dari sektor kehutanan sebelum diperluas ke sektor lain.
Sektor energi, limbah, dan kelautan menjadi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan seluruh sektor masuk setelah regulasinya selesai.
"Sekarang Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Menurutnya, SRUK dikembangkan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan. Sistem tersebut juga diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee.
Penyelarasan dilakukan agar registri karbon Indonesia terhubung dengan sistem internasional. Namun, pemerintah tetap menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaannya.
SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Sistem tersebut menjadi platform nasional pencatatan seluruh unit karbon Indonesia.
Melalui sistem itu, pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas data karbon nasional. SRUK juga mencegah penghitungan ganda atau double counting dalam perdagangan karbon.
"Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha," ucapnya.
Pemerintah menetapkan sektor kehutanan sebagai sektor pertama perdagangan offset karbon. Langkah itu didukung Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia berpeluang menjadi pemain utama pasar karbon dunia. Tantangan berikutnya adalah mempercepat implementasi berbagai kebijakan yang telah disiapkan.
Menurutnya, perdagangan karbon dapat menarik investasi hijau dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, pasar karbon juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Saat COP31 nanti, Indonesia harus menunjukkan implementasi nyata. Kita sudah memiliki SRUK dan tata kelola yang semakin kuat," katanya.
Pemerintah optimistis peluncuran SRUK mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional. Pasar karbon juga diharapkan menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi rendah karbon.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....