GP Ansor Minta Pembahasan RUU Siber Kedepankan Partisipasi Publik
- 01 Jul 2026 00:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- GP Ansor meminta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
- Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, mengatakan keamanan siber saat ini telah menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) meminta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
GP Ansor menilai regulasi yang akan menjadi fondasi tata kelola keamanan siber nasional tersebut seharusnya dibahas secara terbuka. Agar mampu menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi mengatakan, keamanan siber saat ini bukan lagi sekadar isu pertahanan negara. Tetapi telah menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup," katanya dalam keterang persnya, Selasa 30 Juni 2026.
"Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional," kata Ahmad Luthfi.
Menurutnya, pembahasan yang tertutup berpotensi menurunkan kualitas substansi RUU karena membatasi ruang partisipasi. Mulai akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, hingga asosiasi profesi untuk memberikan masukan secara bermakna.
Badan Siber PP GP Ansor menilai Indonesia kini menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan.
Kemudian, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan. Seperti deepfake dan voice cloning terus bermunculan.
Karena itu, GP Ansor berpandangan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada keamanan negara. Tetapi juga harus menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
Selain menyoroti proses pembahasan, Badan Siber PP GP Ansor juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap substansi RUU. Di antaranya memperkuat tata kelola keamanan siber nasional, mengatur standar keamanan rantai pasok digital (supply chain security), mewajibkan pelaporan insiden siber dengan batas waktu yang jelas, serta memperkuat perlindungan bagi korban kejahatan siber.
Mereka juga mengusulkan penerapan standar keamanan siber nasional berbasis tingkat risiko (risk-based cybersecurity framework), peningkatan literasi keamanan siber sebagai bagian dari strategi nasional. Serta pengaturan yang mampu mengantisipasi ancaman teknologi masa depan, termasuk penyalahgunaan kecerdasan buatan.
Dalam penyusunan regulasi tersebut, Badan Siber PP GP Ansor mendorong pemerintah mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara. Seperti Singapura, Uni Eropa melalui regulasi NIS2, Australia, dan Amerika Serikat yang dinilai telah memperkuat tata kelola keamanan siber, perlindungan infrastruktur kritis, hingga kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
"Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global. Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik," ujar Ahmad Luthfi.
Atas dasar itu, Badan Siber PP GP Ansor meminta DPR RI membuka akses publik terhadap draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, menggelar konsultasi publik yang melibatkan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi profesi. Serta memastikan regulasi yang disahkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus fondasi ketahanan siber nasional di era digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....