Percepat Sertifikasi, Kemendikdasmen Panggil Puluhan Ribu Guru Ikuti PPG
- 30 Jun 2026 19:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
- Guru diimbau untuk melihat di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk mengetahui status pemanggilan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru. Guru-guru tersebut dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Seluruh guru diimbau untuk melihat di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk mengetahui status pemanggilan. Guru yang mendapat pemanggilan akan mengikuti tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra mengatakan, para calon peserta yang terpanggil merupakan guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bahkan dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry.
Tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22 sampai 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta akan menjalani proses lapor diri pada 1 sampai 4 Juli 2026 dan orientasi pada 8 Juli 2026.
Kemudian guru-guru dapat mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK pada 8 Juli sampai 12 Agustus 2026. Proses terus berlanjut hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Para guru yang nantinya dinyatakan lulus mengikuti serangkaian tahapan PPG bagi Guru Tertentu akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....