DPR Dalami Penyebab 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tak Daftar Ulang
- 30 Jun 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI mendalami fenomena calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang
- persoalan mahalnya UKT tetap menjadi perhatian Komisi X DPR RI
RRI.CO.ID, Jakarta – Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI mendalami fenomena calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang. Hal tersebut meski sekitar 60 ribu telah dinyatakan lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Jumlah tersebut setara sekitar 10 persen dari lebih dari 580 ribu peserta yang diterima pada seleksi PTN tahun ini. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan DPR memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi penyebab utama. Atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya.
“Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau sekitar 60 ribu tidak mendaftar ulang. Kita ingin memastikan apakah benar karena UKT-nya tinggi,” ujar Fikri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses registrasi. Hal ini berdasarkan penjelasan yang diterima Panja SPMB dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Pertama, sebagian peserta juga diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan. Yang mana telah menawarkan pendidikan berkualitas tanpa biaya kuliah.
Kedua, ketidaksesuaian program studi jurusan. Banyak calon mahasiswa yang tidak diterima di jurusan pilihan utama memilih menunda kuliah hingga tahun berikutnya.
Ketiga, sebagian siswa, terutama di kota-kota besar, memilih melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Menurut Fikri, kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi daya saing perguruan tinggi di Indonesia.
“Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB. Mereka menyampaikan sedikitnya ada tiga alasan utama,” katanya.
“Pertama, diterima di kampus kedinasan atau PTKL yang berkualitas dan bebas biaya kuliah. Kedua, faktor ketidaksesuaian jurusan. Ketiga, adanya peluang kuliah di luar negeri yang dipilih siswa di kota-kota besar,” ujarnya melanjutkan.
Fikri menegaskan persoalan mahalnya UKT tetap menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Karena berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
DPR mendorong pemerintah segera melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan. Terutama terkait sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Melalui Panja SPMB yang masih berjalan, Komisi X DPR RI terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Tujuannya untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi, termasuk skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Fikri menegaskan DPR berkomitmen mengawal kebijakan agar tidak ada lagi siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. “Jangan sampai ada siswa berprestasi yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena keterbatasan ekonomi,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....