Penasehat Presiden: Pemerintah Mitigasi Ancaman PHK

  • 30 Jun 2026 09:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah bersama serikat buruh melakukan mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja
  • Langkah mitigasi dilakukan melalui penyelesaian persoalan ketenagakerjaan langsung di perusahaan
  • Pemerintah mendorong penurunan harga gas industri untuk membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja
  • Revisi aturan outsourcing membatasi alih daya hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang
  • Said Iqbal mengusulkan pajak Jaminan Hari Tua menjadi nol persen untuk meringankan beban pekerja

RRI.CO.ID, Jakarta - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah bersama serikat buruh terus melakukan mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja. Langkah itu juga mencakup perlindungan hak pekerja, revisi aturan alih daya, dan usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua.

Menurut Said Iqbal, ancaman PHK dipicu kondisi ekonomi global, melemahnya daya beli, hingga relokasi industri. Karena itu, pemerintah memilih turun langsung ke perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah," kata Said Iqbal dalam rilis resminya, Minggu 28 Juni 2026

Ia menyebut langkah tersebut berhasil menekan relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto. Pemerintah juga mendorong penurunan harga gas industri agar perusahaan tetap mampu mempertahankan tenaga kerja.

"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ucapnya.

Selain itu, pemerintah tengah merevisi aturan pekerja alih daya dengan membatasi outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Said Iqbal juga mengusulkan pajak Jaminan Hari Tua menjadi nol persen karena iurannya berasal dari penghasilan yang telah dikenai pajak.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said Iqbal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....