Aktivitas Judol Meningkat, Kemkomdigi Perkuat Koordinasi dengan Polri, OJK-PPATK
- 30 Jun 2026 14:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) perkuat koordinasi dengan Polri, dalam penegakan hukum pemberantasan judol
- Kemkomdigi perkuat koordinasi dengan OJK dan PPATK dalam memitigasi aliran transaksi keuangan terkait judol
- Kemkomdigi mencatat, lonjakan aktivitas judol selama dua pekan terakhir mencapai 128 persen
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan aktivitas judi online (judol). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Menurutnya, dalam penanganan peningkatan kembali aktivitas judol ini, Kemkomdigi telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri. Hal tersebut ditegaskannya, sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum pemberantasan judol.
"Satu minggu terakhir, kami intensif juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga penegakan hukum terhadap judi online, terus dikuatkan," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Tidak hanya itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat kolaborasi dengan pihak penelusuran aliran transaksi terkait judol. Kemkomdigi pun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi. Kami semua siaga dalam membrantas kejahatan digital transnasional ini," ujarnya.
Penguatan kolaborasi ini ditekankan Alexander, sebagai respon atas meningkatnya kembali aktivitas judi online dalam dua pekan terakhir. Ia menyebut bahwa lonjakan aktivitas judol ini disebabkan, adanya spam komentar di media sosial (medsos) yang mempromosikan judol.
"Berdasarkan hasil pemantauan selama dua minggu terakhir, terjadi lonjakan sekitar 128 persen, dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026. Adanya peningkatan signifikan penyebaran komentar spam, yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial dari berbagai platform," ujar Alexander.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....