Perintah Presiden, Harga Gas Alam Cair Turun
- 30 Jun 2026 08:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penurunan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU
- 2. Upaya pemerintah demi menjaga stabilitas industri dan menekan biaya produksi
- 3. Menteri ESDM Bahlil memastikan produksi gas dari lapangan di Jawa Timur masih berjalan normal sesuai target.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU. Harga LNG sebelumnya mencapai USD 20 hingga USD 23 per MMBTU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah turun tangan setelah menerima keluhan dari pelaku industri mengenai tingginya harga LNG yang digunakan sebagai pasokan gas. Oleh sebab itu, atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah menurunkan harga LNG untuk menjaga daya saing industri sekaligus menekan biaya produksi.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Ini juga untuk menekan biaya produksi," ujar Menteri Bahlil, seperti dalam keterangan tertulis dari Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Senin, 29 Juni 2026.
Menteri Bahlil menjelaskan pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga gas berada di kisaran USD 15-16 per MMBTU. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo, pemerintah memutuskan menetapkan harga lebih rendah yakni USD 13 per MMBTU.
Bahlil mengatakan lonjakan harga LNG terjadi akibat penurunan produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah barat Indonesia, yang selama ini memasok kebutuhan, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Akibat penurunan produksi tersebut, kebutuhan gas industri harus dipenuhi melalui LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lain di luar Pulau Jawa.
Menurutnya, harga LNG menjadi mahal karena harus melalui proses distribusi yang panjang. Mulai dari pengangkutan antarpulau, regasifikasi, hingga penyaluran melalui jaringan pipa ke kawasan industri.
“Diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," kata Bahlil.
Dengan kondisi ini, Menteri Bahlil menegaskan persoalan kenaikan harga bukan karena kekurangan pasokan gas nasional. Produksi gas secara keseluruhan masih sesuai target lifting yang ditetapkan dalam APBN.
Bahlil menjelaskan produksi gas dari lapangan di Jawa Timur masih berjalan normal sesuai target. Penurunan hanya terjadi pada lapangan-lapangan gas di wilayah barat Indonesia yang menjadi pemasok utama kawasan Jabodetabek.
"Jadi, masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada,” katanya menegaskan.
Dengan penetapan harga baru sebesar USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap beban biaya energi industri dapat ditekan. Dengan demikian, aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....