BPJS Kesehatan Gandeng MUI Tingkatkan Pemahaman Program JKN ke Masyarakat

  • 29 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Hingga 31 Mei 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen dari total penduduk Indonesia.
  • KH M. Cholil Nafis menegaskan bahwa Program JKN selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

RRI.CO.ID, Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di antaranya, melalui kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan para dai dan daiyah memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya menjadi peserta JKN.

"Hingga 31 Mei 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen dari total penduduk Indonesia..dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 82,78 persen," ujar Akmal di sela kegiatan Tasbih JKN di Gedung MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin 29 Juni 2026.

Meski cakupan kepesertaan telah mendekati universal, Akmal mengakui masih terdapat tantangan berupa kesenjangan pemahaman masyarakat akibat belum meratanya akses informasi serta belum optimalnya pemanfaatan layanan digital. Karena itu, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, dai, dan daiyah.

"Melalui Tasbih JKN kami ingin membangun gerakan bersama agar insan dakwah menjadi Garda Terdepan JKN dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun kesadaran hidup sehat. Serta mengajak masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN," katanya.

Akmal menegaskan Program JKN dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, sementara peserta yang mampu turut menopang pembiayaan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa JKN bukan sekadar program perlindungan kesehatan, tetapi juga wujud solidaritas sosial sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa Program JKN selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ia menjelaskan menjaga kesehatan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid syariah) dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), sedangkan membayar iuran JKN merupakan bentuk tolong-menolong yang bernilai ibadah.

"Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ujarnya. Cholil juga menyoroti masih banyak pekerja sosial keagamaan, seperti takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Untuk itu, MUI tengah menyiapkan fatwa yang mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terlindungi. "Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi salah satu indikator utama kemajuan bangsa selain pendidikan dan ekonomi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bidang Administrasi Umum, Akhmad Jazuli, menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh penyelenggaraan Tasbih JKN. Menurutnya, kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepesertaan JKN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari ibadah sosial yang mencerminkan semangat gotong royong dan saling tolong-menolong.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kegiatan Tasbih JKN. Karena mampu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa Program JKN merupakan bagian dari nilai-nilai ibadah dan gotong royong," ujar Jazuli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....